Begini Cara Cek Sim Card yang di Registrasi dengan NIK dan KK

06.00
Fahmi Reza - Seperti yang kita ketahui baru baru ini pemerintah melalui menteri komunikasi mewajibkan atau mengharuskan seluruh penyedia jasa telekomunikasi di indonesia untuk melakukan registrasi Ulang kartu perdana pengguna prabayar dengan daftar melalui nomer Kartu Keluarga ( KK ) dan Nomer Induk Kependudukan ( NIK )

Videotron.com
Namun banyak pengguna yang merasa khawatir akan ke amanan data tersebut, dapat di manfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu pemerintah melalui menkom info dan penyedia jasa telekomunikasi telah menyediakan fitur layanan cek nomer regitrasi dimana pengguna dapat melihat nomer mana yang menggunakan data si pengguna.

Dengan fitur layanan ini pengguna kartu prabayar dapat menyesuaikan nomer yang telah di registrasi sesuai dengan data si pemilik nomer, dengan kata lain bila si pemilik data ketika mengecek data tersebut dan melihat nomer lain yang tidak di kenal berada dalam daftar data milik nya tersebut, maka si pemilik data bisa melaporkan ke gerai jasa telekomunikasi untuk melakukan UNREG.

Berikut ini beberapa cara yang dapat di lakukan untuk melakukan pengecekan data

Pengguna Xl Axiata : bisa klik melalui panggilan tlp *123*4444#

Pengguna Indosat : dengan mengetik "Info#NIK" lalu kirim ke 4444

Pengguna Telkomsel : bisa mengunjungi website Telkomsel

Pengguna kartu Tri ( 3 ) bisa mengunjungi website Tri3

Pengguna smartfreen dapat mengunjungi website Smartfreen


Nah jadi untuk kalian silahkan melakukan registrasi tanpa harus merasa khawatir karna kalian sudah bisa langsung melihat dengan melakukan pengecekan di atas tentunya sesuaikan cara pengecekan dengan provider yang digunakan

Jadi siapa aja yang sudah atau belum melakukan registrasi silahkan beri komentar di bawah ya.

Artikel Terkait

Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Tidak ada komentar